Langsung ke konten utama

Tata Tertib Kost Delapan Kemayoran (0895-0431-0548 Call / WA)

TATA TERTIB DI TEMPAT KOST DELAPAN KEMAYORAN (0895-0431-0548 Call / WA)

Demi kebaikan dan kenyamanan bersama, maka perlu dibuat Tata Tertib Tempat Kost Delapan yang berlaku bagi semua penghuni kost. Tata tertib ini juga merupakan syarat dan ketentuan yang dibuat untuk ditaati dan dijalankan sebaik-baiknya demi kebaikan bersama di Tempat Kost Delapan ini.

Bagi yang tidak dapat mentaati dan menjalankan diminta dengan segala rasa hormat untuk mencari kost yang lain

SYARAT MENJADI PENGHUNI TEMPAT KOST DELAPAN:
1.    Berkelakuan baik (bukan penjahat, criminal, teroris, pengedar narkotika, dsb)
2.    Identitas diri jelas (menyerahkan fotocopy KTP/SIM/Pasport) dan keterangan pasangan suami-isteri yang sah (menyerahkan fotocopy akte nikah).
3.    Sanggup membayar biaya sewa / kost untuk 1 bulan ke depan.
4.    Memberikan nomor Hp / WA pribadi yang bisa dihubungi, dan nomor kontak keluarga atau kenalan yang bisa dihubungi.
5.    Sanggup dan bersedia mentaati tata tertib Tempat Kost Delapan.
6.    Mengingat keterbatasan ruang dan kamar, maka tidak menerima penghuni suami isteri yang membawa anak.

KETENTUAN PEMBAYARAN
1.    Kamar kost disewa / dibayar untuk pemakaian / dihuni selama 1 bulan ke depan. Biaya sewa kost kamar sudah termasuk listrik dan air.
2.    Periode sewa dihitung 1 bulan ke depan dari sejak tanggal menempati kamar kost dan menjadi tanggal jatuh tempo untuk periode sewa di bulan berikutnya.
3.    Pembayaran sewa kost untuk bulan berikutnya dilakukan 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Bila tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada keterlambatan pembayaran sewa kost, maka dianggap tidak akan melanjutkan tinggal di Tempat Kost Delapan.
4.    Penghuni kost dapat memberikan uang muka (down payment / DP) sebagai tanda jadi sebesar Rp. 300.000,- dan bisa menempati selama 1 minggu. Setelah 1 minggu, penghuni kost wajib melunaskan seluruh pembayaran sewa kost. Jika tidak, DP dinyatakan hangus dan mengulang dari awal.
5.    Keterlambatan pembayaran sewa kost dapat ditoleransi dengan adanya pemberitahuan lebih dulu. Masa toleransi keterlambatan pembayaran uang sewa adalah 2 hari. Jika sudah lewat 2 hari dari tanggal jatuh tempo maka itu berarti penghuni kost telah memutuskan untuk keluar dan kamar harus segera dikosongkan, dan pemilik kos berhak menawarkan atau mengontrakan kepada pihak lain.


TATA TERTIB
1.    Penghuni kost wajib menjaga nama baik Tempat Kost Delapan dengan cara wajib menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan dan kenyamanan bersama.
2.    Pemakaian fasilitas kamar kost dan fasilitas tempat kost hanya untuk penghuni kamar kost.
3.    Penghuni kamar kost diisi maksimal 2 orang dan tidak boleh berganti-ganti orang yang menempati.
4.    Penghuni memelihara dengan baik semua yang ada di kamar kost dan fasilitas yang boleh dipakai di tempat kost, seperti: kasur, lemari container, fan / heksos, toilet / kamar mandi, kran, saklar, lampu, dinding kamar, lantai kamar, pintu kamar, kunci kamar, pintu keluar masuk tempat kost, tempat jemuran baju, sapu, kain pel, dsb.
5.    Penghuni wajib melakukan penghematan dalam hal penggunaan air dan listrik. Gunakan air dan listrik seperlunya. Pastikan semua dalam kondisi mati pada saat meninggalkan kamar kost.
6.    Untuk mencegah kebakaran, penghuni kamar kost wajib mematikan peralatan listrik / elektronik dalam kamar bila tidak digunakan lagi, menggunakan kabel dan sambungan yang baik, dan tidak diperkenankan merokok di dalam kamar.
7.    Boleh pasang obat nyamuk bakar, asal jauh dari bahan / benda yang mudah terbakar seperti kasur, bantal, kertas, gabus, minyak, gas, dll.
8.    Penghuni Kost harus menjaga fasilitas kost yang ada di kamar masing-masing. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni kamar kost.
9.    Penghuni Kost harus menjaga dengan baik dan aman semua barang pribadi, baik di kamar maupun yang di tempat umum kost seperti: di depan kamar, tempat jemuran, tempat parkir motor, dsb. Segala kerusakan dan kehilangan barang milik penghuni kost di luar tanggung jawab pengelola.
10.    Demi keamanan, setiap kali keluar kamar hendaknya penghuni kamar kost memastikan telah mengunci pintu kamarnya. Tidak diperkenankan memberikan kunci kamar kepada orang lain.
11.    Penghuni kamar kost dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan dilingkungan rumah kost maupun di dalam kamar kos, termasuk tetapi tidak terbatas seperti anjing, kucing, ular atau iguana.
12.    Jika ada bagian dari kamar yang rusak, bocor, kunci rusak, lampu mati, toilet bermasalah, saklar rusak, dll, harap memberitahu pengelola kos secepatnya,sehingga perbaikan dapat segera dilakukan.
13.    Setiap minggu, Pengelola Kost berhak membuka dan memeriksa kamar bila dianggap perlu dan mendesak, baik di hadapan penghuni kost maupun di saat penghuni kost tidak ada di kamarnya.
14.    Tempat Parkir Motor:
a.    Karena tempat terbatas, parkiran motor hanya untuk penghuni kost dan parkirlah motor dengan rapi dan menggunakan standard 2.
b.    Tiap kamar hanya boleh memarkir 1 motor. Silahkan punya 10 motor tetapi hanya 1 motor yang boleh parkir ditempat parkiran tempat kost ini.
c.    Demi keamanan, tambahkan 100 kunci pengaman pada kendaraan motor yang anda parkir di parkiran tempat kost ini. Segala kehilangan merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan dan di luar tanggung jawab dan wewenang pemilik / pengelola kost.
15.    Tamu penghuni kamar kost:
a.    Tidak diperkenankan menerima tamu di dalam kamar.
b.    Dilarang keras menerima tamu / orang yang bukan suami atau istri di dalam kamar kost dengan kondisi pintu tertutup.
c.    Demi kenyamanan bersama, tamu kost harus meninggalkan tempat kos paling lambat pkl. 22.00 wib di Senin-Jumat dan pkl. 23.00 wib di hari Sabtu-Minggu.
d.    Tamu dilarang menginap tanpa izin dari pengelola tempat kost.
e.    Tamu yang diizinkan menginap adalah 1 orang yang memiliki hubungan dekat sebagai keluarga, dan dapat menginap 3 hari dengan menyerahkan fotocopy KTP dan bersedia mentaati aturan tempat kost ini.
f.    Tamu yang diizinkan menginap ada di bawah tanggung jawab penyewa kamar kost dan bersama-sama wajib menjaga keamanan, ketertiban, ketenangan dan kenyamanan bersama, serta wajib memelihara dengan baik semua yang ada di kamar kost dan fasilitas yang boleh dipakai di tempat kost, seperti: kasur, lemari container, fan / heksos, toilet / kamar mandi, kran, saklar, lampu, dinding kamar, lantai kamar, pintu kamar, kunci kamar, pintu keluar masuk tempat kost, tempat jemuran baju, sapu, kain pel, dsb.
g.    Tamu yang lebih dari 3 hari menginap dikenakan biaya menginap Rp. 50.000.- per hari.
16.    Apabila terjadi kebakaran, kerusuhan, bencana alam (banjir, gempa bumi, tanah longsor, dll), pemilik kost tidak bertanggung jawab atas segala barang-barang berharga dan surat-surat penting penghuni kost.
17.    Bagi penyewa yang tidak mematuhi syarat atau ketentuan yang berlaku di rumah kos dapat dikeluarkan sewaktu-waktu dari Tempat Kost Delapan, dan tidak lagi sebagai penghuni kost dan uang sewa tidak dapat dikembalikan.
18.    Penghuni Kost dapat melaporkan kepada pengelola tempat kost ini, bila ada penghuni kost lainnya yang melanggar tata tertib tempat kost ini, dan keputusan selanjutnya ada di tangan pengelola kost.
19.    Jika ternyata penghuni kost yang berbeda kamar bersekongkol dalam hal melanggar tata tertib ini (apalagi dalam hal pelanggaran hukum) maka pengelola dapat mengeluarkan kedua penghuni kamar dari tempat kost ini.
20.    Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, wajib dan segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, dan pengelola kos tidak bertanggung jawab.
21.    PELANGGARAN BERAT:
a.    Dilarang membawa, menjual, memakai, menyimpan, mendistribusikan dan mengkonsumsi segala jenis narkoba dan obat terlarang di tempat kost dan tempat yang lain. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
b.    Dilarang berjudi, membawa dan mengkonsumsi segala jenis minuman keras ke dalam lingkungan tempat kost. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
c.    Dilarang menyimpan, menimbun dan merakit segala bentuk bahan peledak dan bahan berbahaya lainnya. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
d.    Dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan atau sejenisnya. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
e.    Dilarang berbuat asusila, maksiat, dan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat umum. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
f.    Dilarang pasangan bukan suami isteri berduaan dalam kamar dalam kondisi pintu kamar tertutup. Sangat dilarang menginapkan pasangan bukan suami isteri di kamar kost. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
g.    Sedikit saja ada hal dari penghuni kamar kost yang mengindikasikan atau mengesankan, bahwa ada perbuatan yang mengarah kepada perbuatan asusila / maksiat dan perbuatan melanggar hukum lainnya, maka pengelola dapat mengeluarkan penghuni kamar kost dari tempat kost ini lagi. Tidak ada pengembalian sewa kamar prorate yang masih tersisa sampai dengan akhir masa 1 bulan.
h.    Dilarang membunyikan alat elektronik (tv, tape, radio, music, dll) maupun alat lainnya dengan suara keras yang mengganggu penghuni kost lainnya dan tetangga rumah kost. Jika telah 3 kali ditegur dan melanggar lagi berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
i.    Dilarang membuat keributan, keonaran, perkelahian, cekcok, dsb, di dalam lingkungan kost. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
j.    Dilarang memasukkan kertas, kain, tissu atau benda-benda lain yang tidak seharusnya dimasukkan kedalam saluran kamar mandi dan closet.
k.    Dilarang merusak atau menyebabkan tidak berfungsi dengan baik: semua yang ada di kamar kost dan fasilitas yang boleh dipakai di tempat kost, seperti: kasur, lemari container, fan / heksos, toilet / kamar mandi, kran, saklar, lampu, dinding kamar, lantai kamar, pintu kamar, kunci kamar, pintu keluar masuk tempat kost, tempat jemuran baju, sapu, kain pel, dsb. Jika terjadi kerusakan, maka harus mengganti atau dikenakan denda sesuai dengan biayanya. Dan jika tidak, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.
l.    Dilarang melakukan perubahan di dalam kamar tanpa seizin pengelola tempat kost ini, yang termasuk di dalamnya adalah: menempel poster dan stiker; memaku dinding dan mencoret tembok; menginstalasi alat; merubah posisi saklar, lampu, pintu, dsb. Jika melanggar, berarti telah menyatakan diri bukan penghuni kamar kost ini lagi.

TERMINASI/PENGHENTIAN KONTRAK
1.    Penghuni kost diharapkan keluar secara baik-baik.
2.    Penghuni dapat berhenti / keluar dari tempat kost, atas kemauan sendiri, baik selesai maupun tidak selesai masa kontrak atau masa sewa 1 bulan. Tidak ada pengembalian sewa kamar prorate yang masih tersisa sampai dengan akhir masa 1 bulan.
3.    Penghuni kost menyatakan diri telah berhenti / keluar dari tempat kost ini karena melanggar tata tertib.
4.    Penghuni kost menyatakan diri telah berhenti / keluar dari tempat kost ini karena tidak membayar lagi dan atau menunda pembayaran.


#TempatKost #KostKemayoran #KostAmanNyaman #TempatKosan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga Murah dan Terjangkau Di Kost Delapan Kemayoran (WA: 0895-0431-0548)

Harga Kost Delapan Kemayoran itu  Harga Murah dan Terjangkau Di Bendungan Jago Kemayoran.  Dibanding tempat kost yang lain di daerah Kemayoran,  Kost Delapan Kemayoran terbilang murah dan sangat terjangkau.  Harga  Kost Delapan Kemayoran  tergantung kamarnya:  1. Kamar Rp.600.000,- / per bulan:  Tersedia kasur, lemari plastik kontainer, kamar mandi dalam kamar, WC di luar kamar.  Ukuran: 2 x 3 meter. Sudah termasuk listrik dan air.  Alat elektronik yang bisa: Rice Cooker, Dispencer, Kipas Angin, Tv watt rendah, Laptop, dan alat elektronik ber-watt rendah. Kulkas dilarang masuk.  Wajib DP tanda jadi, Rp.300.000,-. Seminggu kemudian sudah harus lunas. Tidak lunas, dianggap hanya tinggal 1 minggu saja.  Bila hanya untuk beberapa hari saja, akan dihitung harga setengah bulan atau Rp.300.000,-. # Harga kost ini terbilang murah dibanding jenis kamar seperti ini di tempat lain.  2. Kamar Rp.650.000,- per bu...

Galeri Kost Delapan Kemayoran